MONITORING PEMBAYARAN PAJAK DI PLAYEN
Sebuah usaha yang berjalan pasti memerlukan lokasi fisik sebagai pusat operasi untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan membutuhkan biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya dapat berjalan di lokasi tersebut secara legal atau sah secara hukum. Biaya yang diperlukan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai perusahaan yang berdiri di lokasi tertentu wajib untuk membayarkan gedung atau tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usahanya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Pada kesempatan ini jajaran Kapanewon Playen yang terdiri dari Panewu playen, Jawatan Praja PLayen dan jajaran melakukan monitoring pembayaran Pajak Bumi dan Bangungan ke beberapa Kalurahan sek Kapanewon Playen, pada monitoring ini Panewu menghimbau kepada wajib pajak agar membayar lebih awal sehingga bila jatuh tempo nanti akan di kenai denda keterlambatan dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membayar kewajibannya sehingga nantinya dapat bermanfaat buat kemajuan kita Bersama.
Kembali