PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN 2024

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program Peningkatan Kapasitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga tahun 2024, sebanyak 1.775 PPPK telah diangkat, yang terdiri dari Tenaga Pendidik (Guru), Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang tersebar di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas dan meningkatkan kedisiplinan, khususnya bagi PPPK Tenaga Pendidik (Guru), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi 200 PPPK Guru. Kegiatan ini diadakan untuk memastikan bahwa para guru, sebagai tenaga pendidik, memiliki kedisiplinan dan tingkah laku yang dapat dijadikan teladan bagi siswa dan sesama PPPK di tempat kerja mereka.

Acara Peningkatan Kapasitas PPPK Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 28-30 Mei dan 4-5 Juni 2024, bertempat di Ruang Rapat Lantai Tiga, BKPPD Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA, menekankan pentingnya disiplin bagi ASN, aturan tentang cuti, serta prosedur terkait perkawinan dan perceraian yang harus dipatuhi untuk menghindari pelanggaran disiplin tingkat berat.

Iskandar juga berpesan kepada para peserta bahwa sebagai pendidik, mereka harus terus mengembangkan diri. Mengajar generasi 'Z' membutuhkan pendekatan yang berbeda dan metode yang tepat. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai ASN, bekerja dengan baik adalah keharusan, dan meskipun belum bisa berprestasi, setidaknya harus mematuhi disiplin. "Berbanggalah menjadi PPPK, jangan berkecil hati, tetapi juga jangan jumawa," tambahnya.

Kegiatan ini menggunakan metode pembelajaran kelas, tanya jawab, kuis, dan diskusi kasus. Diharapkan seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber. Materi yang dibahas meliputi aturan cuti bagi PPPK oleh Eka Wahyana, S.ST, disiplin ASN oleh Sunawan, S.H., MH, serta perkawinan dan perceraian ASN oleh Ika Wahyu Suesti, S.H., MA, MPA.

Seluruh peserta diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan tentang kedisiplinan yang telah diperoleh dan membagikannya kepada rekan sejawat serta ASN di lingkungan kerja masing-masing, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.



Kembali