Diklat Pengelolaan Aset Daerah Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme ASN di Kabupaten Gunungkidul

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama sebelas hari kerja, dari tanggal 3 Juli hingga 19 Juli 2024, dengan total peserta sebanyak 30 orang yang merupakan pengelola aset dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diklat ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA. Dalam sambutannya, Iskandar menekankan pentingnya diklat ini dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). "Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan sangat bergantung pada kemampuan pegawai. Tolak ukur kinerja ASN meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan. Oleh karena itu, diklat ini menjadi momen strategis untuk meningkatkan profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, terutama dalam pengelolaan BMD karena laporan keuangan sangat berkaitan dengan laporan pengelolaan BMD," ujar Iskandar.

Diklat ini menghadirkan tenaga pengajar dari berbagai instansi terkait, yaitu Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, serta para pejabat tinggi pratama (JPT), Administrator, Pengawas, fungsional, dan narasumber lainnya yang kompeten di bidangnya. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan BMD yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.

Dengan adanya Diklat Pengelolaan Aset Daerah ini, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga mampu menciptakan pengelolaan BMD yang lebih efektif dan efisien. Pemkab Gunungkidul sendiri telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut, dan melalui diklat ini diharapkan prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.



Kembali