Pembuangan Sampah Secara Liar Dilaporkan di Forum Rakor Perkembangan Situasi dan Kondisi Wilayah Kabupaten Gunungkidul
Kejadian Pembuangan Sampah secara liar dilaporkan di Forum IPOLEKSOSBUD DAN HANKAM dan Rakor Perkembangan Situasi dan Kondisi Wilayah pada Kamis 6 Juni 2024 di Ruang Rapat Bakesbangpol Kabupaten Gunungkidul. Pada kesempatan ini Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Purwosari Bapak Agus Pramana, SH.,MAP. mewakili Panewu untuk hadiri kegiatan tersebut.
Pada Tanggal 7 Mei 2024 di ketahui oleh warga Padukuhan Widoro Kalurahan Giripurwo adanya pembuangan sampah secara liar tepatnya di Hutan Mranak, Padukuhan Widoro, Kalurahan Giripurwo diperkirakan 2 Dam Truk.Setelah mengetahui kejadian tersebut warga melaporkan ke Pemerintah Kalurahan Giripurwo. Kemuadian diadakan penyelidikan ternyata ada oknum warga yang menjadi Perantara pembuangan sampah dari luar Gunungkidul tersebut. Oleh Pemerintah Kalurahan Giripurwo kepada para pihak yang terkait dengan pembuangan sampah illegal tersebut dipanggil di Kantor Kalurahan untuk mediasi dan juga dihadirkan Forum Pimpinan kapanewon (Panewu, Polsek Danposmi) yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
- Pihak yang menjadi perantara tersebut wajib membersihkan sampah yang dibuang secara liar di hutan mranak
- Tidak akan mengulangi perbuatannya membuang sampah sembarangan tanpa ijin dari Pemerintah
- Pemerintah Kalurahan membuat surat edaran kepada warga lewat Dukuh melarang warga masyarakat menerima pembuangan sampah illegal dari luar Kabupaten gunungkidul.
Kembali