Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melaksanakan Operasi Penertiban Reklame pada hari Selasa, 4 Juni 2024 Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk dan alat media lainnya yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame. Sasaran adalah Kapanewon Patuk serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum
Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melaksanakan Operasi Penertiban Reklame pada hari Selasa, 4 Juni 2024 Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk dan alat media lainnya yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame. Sasaran adalah Kapanewon Patuk serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum
Kembali