Giat Yustisi Dishub Gunungkidul Bersama Dishub Provinsi dan Jajaran Kepolisian di Kali Pentung, Patuk

(Selasa, 11 Juni 2024) Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama Dinas Perhubungan Provinsi, Polda DIY dan TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan Provinsi  penegakan hukum angkutan barang/ penumpang yang berlokasi di Kali Pentung, Patuk Gunungkidul.

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat dari Kepala Dinas Perhubungan Propinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 500.1.1.1/489 Tanggal 28 Mei 2024 perihal permohonan personil. Dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar baik angkutan orang maupun demikian selain dilaksanakan penindakan juga dilaksanakan himbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

Adapun hasil giat yustisi sebagai berikut : jumlah kendaraan yang di periksa sebanyak 101 unit dengan rincian pelanggaran dan dilaksanakan penindakan oleh Dinas Perhubungan sejumlah 20 Unit dengan rata-rata pelanggaran tidak melaksanakan uji berkala kendaraan serta tata cara muatan dan jumlah pelanggaran yang dilaksanakan penindakan oleh Kepolisian sebanyak 4 unit dengan pelanggaran tidak memliki surat izin mengemudi serta kelengkapan surat kendaraan lainnya.



Kembali