KESBANGPOL GIATKAN DIKPOL GUNA SUKSESKAN PILKADA 2024

Karangmojo (11/6) bertempat di Aula Kapanewon Karangmojo, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa 11 Juni 2024 menyelenggarakan Pendidikan Politik Masyarakat. Hadir dalam acara Ketua Divisi Hukum KPU Gunungkidul Antok, S.Kom,MM, Kanit Pidsus Polres Gunungkidul Iptu Andang Patriasmo, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Karangmojo, dan Peserta Pendidikan Politik Masyarakat.

 

            Ucapan Selamat Datang Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Danis Satryarga A.Md menyampaikan Terimakasih atas fasilitasi dari Badan Kesbangpol kepada Kapanewon Karangmojo, yang sasarannya tokoh masyarakat dan pamong kalurahan. Pentingnya pendidikan politik ini harapannya bapak ibu dapat menyebarluaskan kepada masyarakat secara untuk menyongsong pilkada serentak tahun 2024.

 

            Dalam acara tersebut Kabid Poldagri dan Ormas Sumarto, S.Pd, MM memberikan sambutan menyampaikan ketugasan Badan Kesbangpol salah satunya yaitu melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan dilaksanakan pendidikan politik di wilayah kapanewon Karangmojo diharapkan Bapak Ibu peserta sebagai pamong kalurahan dan tokoh masyarakat untuk menyebarluaskan dan memberi pencerahan kepada warga masyarakat guna meningkatkan partisipasi dalam pilkada 2024 baik sebagai penyelenggara lebih-lebih sebagai pemilih.

 

            Gunakan hak pilih anda dan menjadi pemilih yang cerdas. Mari kita sadari bahwa 1 suara sangatlah berarti untuk menentukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul. Dalam demokrasi perbedaan pemilih adalah hal yang biasa tetapi jangan sampai menggoyahkan persatuan dan kesatuan, dengan kata lain kehidupan bermasyarakat Guyub rukun dan gotong royong tetap dijaga.

 

            Dalam materinya Ketua Divisi Hukum KPU Gunungkidul Antok, S.Kom, M.Si menyampaikan Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Pendaftaran calon yang akan berkontestasi yakni pada bulan Agustus 2024. Pilkada ada kenaikan jumlah pemilih dari pemilu Februari kemarin yakni sejumlah 3000 pemilih. Selanjutnya menjelaskan tentang Pantarlih wilayah kerja tingkat TPS jumlah 1 orang per TPS dengan pemilih kurang dari 400, jumlah 2 orang per TPS dengan pemilih lebih dari 400. Jumlah TPS di Gunungkidul 1363, dengan total pantarlih 2328 orang.

 

            Materi selanjutnya disampaikan oleh Kanit Pidsus Polres Gunungkidul Andang Patriasmo menyampaikan bahwa Kepolisian merupakan anggota dari GAKKUMDU. Tindak Pidana Pemilu merupakan tindak pidana khusus, diantara kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2007 adalah batasan waktu penanganan yang dilakukan oleh GAKKUMDU. Terakhir menyampaikan bahwa Pelanggaran pemilu adalah laporan dan temuan, untuk laporan dapat disampaikan oleh WNI yg mempunyai hak pilih, peserta pemilu, pemantau pemilu. Sedangkan temuan adalah hasil pengawasan aktif bawaslu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

 

            Badan Kesbangpol pada kesempatan ini juga melaksanakan Instruksi Bupati No 3 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Sekali Pakai dalam Kegiatan Jamuan Rapat pada tanggal 5 Juni s/d 5 Juli 2024.



Kembali