Penutupan Diklat Pengelolaan Aset Daerah TA 2024
Kegiatan Diklat Pengelolaan Aset Daerah yang diselenggarakan oleh BKPPD resmi ditutup oleh Plh. Kepala BKPPD, Ibu Reni Linawati, S.Sos. Acara penutupan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan penyelenggaraan diklat oleh Kepala UPT Balai Diklat Pegawai, Dr. Saryana, S.IP., M.Si.
Dalam laporannya, Dr. Saryana menekankan pentingnya pengembangan kompetensi bagi setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil), sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, setiap PNS diwajibkan untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 JP (Jam Pelajaran) setiap tahunnya.
Reni Linawati dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa Diklat Pengelolaan Aset Daerah ini dapat meningkatkan ilmu dan pemahaman para peserta dalam bidang Pengelolaan Aset Daerah. "Tentu dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat kekurangan, untuk itu BKPPD, khususnya UPT Diklat Pegawai, terbuka untuk menerima kritik dan saran yang nantinya bisa menjadi referensi untuk perbaikan dalam pelaksanaan diklat yang akan datang," ujar Reni Linawati.
Diklat Pengelolaan Aset Daerah diikuti oleh 30 personil yang berasal dari berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kapanewon yang berlangsung selama sebelas hari kerja, dari tanggal 3 Juli hingga 19 Juli 2024. Peringkat terbaik I diraih oleh Tribuana Maharani Muria, S.Pi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, sedangkan peringkat terbaik II diraih oleh Christy Pramesti, S.Ant dari Dinas Kebudayaan.
Salah satu peserta dari Kapanewon Nglipar, Sugiyo, S.IP., menyampaikan kesannya selama mengikuti kegiatan diklat. "Kegiatan diklat ini tidak hanya menambah wawasan dan ilmu, tetapi juga mempererat keakraban dan rasa kebersamaan di antara para peserta yang berasal dari lintas OPD dan Kapanewon. Harapannya, ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan dan memberikan sumbangsih dalam pengelolaan aset di instansi masing-masing," ujar Sugiyo.
Acara penutupan diakhiri dengan pelepasan kalung tanda pengenal peserta diklat secara simbolis, yang diwakili oleh Supardi dari Kapanewon Rongkop dan Surtini, S.P. dari Dinas Pertanian. Dengan berakhirnya Diklat Pengelolaan Aset Daerah ini, diharapkan para peserta dapat menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam pengelolaan aset di instansi mereka masing-masing, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Kembali