Pemantauan Pemotongan Hewan Kurban Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan pemantauan pemotongan hewan kurban tahun 2024 dengan menerjunkan petugas pemantau sebanyak 125 orang petugas yang terdiri dari karyawan karyawati DPKH dan dokter hewan praktisi. Selain petugas tersebut, pemantauan dibantu oleh mahasiswa koasistensi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada sebanyak 16 mahasiswa dan mahasiswa S1 Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada sebanyak 31 mahasiswa. Masing masing petugas pemantau akan mendapatkan SK Tim sesuai dengan wilayah tugas yang harus dipantau.

Kegiatan pemantauan meliputi pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan postmortem. Pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Tempat dilakukannya pemeriksaan antemortem ini adalah di kandang penampung dan dilakukan sebelum hewan dipotong. Sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pendataan lokasi pemotongan hewan qurban dengan membuka pendataan melaui link google form. Petugas mulai melaksanakan ketugasan pemeriksaan antemortem pada H-1. Pemeriksaan postmortem meliputi pemeriksaan kesehatan karkas, daging dan organ setelah hewan disembelih. Pemeriksaan postmortem dilaksanakan pada hari H sampai dengan H+3.

Dari hasil pemantauan postmortem sampai dengan H+3 diperoleh data sebagai berikut : Jumlah titik pemotongan sebanyak  2.002 lokasi. Jumlah sapi yang dipotong sebanyak 4.263 ekor, kambing sebanyak 12.524 ekor, domba sebanyak 1.866 ekor. Total hewan kurban di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 18.648 ekor. Kasus kejadian fasciolosis pada sapi yang ditemukan sebanyak 73 dengan kasus ringan, kasus sedang sebanyak 3 kasus, kasus berat sebanyak 20 kasus. Kasus kejadian fasciolosis pada kambing yang ditemukan sebanyak 2 kasus ringan dan kasus berat sebanyak 1 kasus. Fasciolosis dengan gejala ringan, hatinya akan dibuang pada bagian yang rusak saja, sedangkan pada fasciolosis berat maka hatinya harus dibuang seluruhnya. Jumlah kejadian fasciolosis pada hewan qurban ini menurun dibandingkan dengan kejadian pada tahun 2023. (NT)       



Kembali