PEMUSNAHAN ARSIP SEKRETARIAT DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Jumat, 7 Juni 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip.  Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul selaku kepala LKD dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku kepala UK dengan menghadirkan saksi perwakilan dari Inspektur Kabupaten Gunungkidul Bapak Heri Santoso dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Syarifudin, S.H. serta dengan disaksikan oleh Kabid Perpustakaan, Kabid Kearsipan, Subag Perencanaan dan Keuangan, Subag Umum dan Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.

Pemusnahanarsip didasari oleh Surat keputusan Kepala Dinas Nomor : 051/ KPTS/2024 yaitu tentang Pemusnahan Arsip Milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tertanggal 3 Juni 2024 dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun serta berdasarkan penilaian kembali arsip. Arsip yang dimusnahkan yaitu milik sekretariat yang juga selaku unit kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipansebanyak 45 (empat puluh lima) berkas tercantum dalam Daftar Arsip Yang Dimusnahkan terlampir 2 (dua) lembar.Seluruh dokumen yang akan dimusnahkan dimasukan dalam box arsip sebanyak 5 box arsip.  Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin pencacah kertas.

Selanjutnya Pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan saksi perwakilan dari Inspektur Kabupaten Gunungkidul dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusim kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.



Kembali