Pengawasan Penerapan Izin Usaha di Adarawita Farm
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sarana dan Prasarana melaksanakan pengawasan penerapan izin usaha peternakan di Adarawita Farm pada hari Senin, 24 Juni 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk klarifikasi kepada peternak terkait perizinan yang ada dan dimiliki oleh peternak.
Kandang peternakan ayam broiler yang berlokasi di Kapanewon Patuk ini memiliki kapasitas kandang kurang lebih 60 ribu ekor, bangunan bertingkat tiga dan bertipe full close house.
Budiyono, SST selaku yang menangani terkait legalitas dan pembinaan usaha peternakan menyampaikan bahwa saat ini Adarawita Farm belum terdaftar di sitem Online Single Submission (OSS) yang mana menunjukkan bahwa peternak belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adarawita Farm memiliki lokasi kandang yang berdekatan dengan pemukiman. Hal ini menjadi evaluasi bagi peternak agar segera memperbaiki segala kekurangan dan mengurus legalitas usahanya, khususnya agar menyesuaikan dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Pertaninan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. (An)
Kembali