operasi penertiban pengemis yang berada di daerah kawasan kota wonosari
Senin, 1 Juli 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan operasi penertiban pengemis yang berada di daerah kawasan kota wonosari yang terdapat di perempatan lampu merah pemda.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan tersebut karena pengamen dan badut melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten Gunungkidul.Tahap selanjutnya barang yang digunakan tersebut dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul guna pendataan pelanggaran dan barang barang tersebut diserahkan kembali kepada pemilik barang dengan diberikan sosialisasi dan arahan oleh Kabid Perda dan Kasi Opsdal agar tidak melakukan pelanggaran daerah kembali kedepannya.
Kembali