Pengukuhan dan Penyerahan SK Perubahan Masa Jabatan Bamuskal Kepada Anggota Bamuskal se-Kapanewon Purwosari

Pada Senin (15/7/2024) bertempat di Gedung Serbaguna Kapanewon Purwosari dilaksanakan acara Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati tentang Perubahan Masa Jabatan Badan Permsyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kepada Anggota Bamuskal se-Kapanewon Purwosari. Dari sejumlah 41 personil Bamuskal se- Kapanewon Purwosari hadir sebanyak 40 personil (ada 1 personil yang sakit), dengan rincian Giripurwo sejumlah 9 personil, Giricahyo 9 personil, Girijati 7 personil, Giriasih 7 personil, dan Giritirto 9 personil. SK Bupati Gunungkidul ini diterbitkan mendasar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa / Lurah, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. 

Pembacaan Pengukuhan Perubahan Masa Jabatan Badan Permsyawaratan Kalurahan (Bamuskal) ini dibacakan oleh Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos.,MIP. (Panewu Purwosari). Setelah dikukuhkan, dilanjutkan acara penyerahan SK oleh Bupati Gunungkidul H Sunaryanta kepada Ketua Bamuskal 5 Kalurahan didampingi oleh anggotanya. Setelah ucapan selamat dengan berjabat tangan dilanjutkan sesi foto bersama dan ramah -tamah.

Dijadwalkan pada hari itu Bupati Gunungkidul, H Sunaryanta menyaksikan pengukuhan dan menyerahkan Keputusan Bupati tentang perubahan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) se-Kapanewon Panggang dan Purwosari. Penyerahan SK dilaksanakan di masing-masing kantor kapanewon. Untuk Kapanewon Panggang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kapanewon pada pukul 09.00 WIB, sedangkan untuk Kapanewon Purwosari dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kapanewon pada pukul 13.00 WIB. 



Kembali