Verifikasi lapangan dan klarifikasi hasil pengawasan tahun 2024

Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan diarahkan pada tindakan/ perlakuan secara langsung terhadap arsip untuk lebih menjamin terciptanya arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sehingga mampu dimanfaatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja lembaga dan alat bukti yang sah.

 Selasa, 2 Juli 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY dalam rangka verifikasi lapangan dan klarifikasi hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2024 di RR Depo Arsip. Tim dari DPAD DIY yang melakukan visitasi antara lain Murjono, S.P.T dan Ikra Widya AYS, S.S. Seusai membahas hasil pengawasan kearsipan internal dan eksternal dari Dispussip Gunungkidul, tim DPAD DIY dan tim pengawasan kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi lapangan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Dua perangkat daerah ini merupakan sampel untuk kegiatan pengawasan kearsipan internal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk tim dari Dispussip antara lain Kabid Kearsipan Adriana S,Sos, MAP dan arsiparis Dispussip

Kegiatan pengawasan kearsipan oleh tim DPAD DIY dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari jam 09.00 WIB s.d jam 12.00 WIB dilaksanakan di  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.. Kedatangan tim diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurudin Araniri S.Pt, M.E didampingi Kasubag Umum dan petugas pengelola arsip dari masing – masing bidang.

Pada jam 13.00 WIB tim pengawasan kearsipan melanjutkan kunjungan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Kedatangan rombongan tim diterima oleh Kabid Pengendalian dan Pengawasan Prihatin Eka Widada, SE, MT yang didampingi oleh Kasubag Umum  Nunung Hendriyati, S.Sos dan arsiparis Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Visitasi dan verifikasi di 2 (dua) perangkat daerah tersebut dilakukan dengan melakukan peninjauan di Unit Pengolah dan ruang penyimpanan arsip inaktif. Kegiatan ini  dilakukan dengan metode wawancara, diskusi yang interaktif antara tim pengawas kearsipan dengan SDM yang mengelola arsip, dan pengamatan langsung terkait penyelenggaraan kearsipan di kedua perangkat daerah tersebut.

Diharapkan dengan adanya  kegiatan pengawasan kearsipan tahun 2024 ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan dalam rangka mendukung terlaksananya pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik. (PR)



Kembali