Dishub GK Lakukan Perbaikan APILL di Simpang Lima Baleharjo

Rabu (14/08/2024) Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Simpang Lima Baleharjo pada Sabtu (10/08/2024) sekitar pukul 22:30 WIB, sehingga menimbulkan kerusakan yang cukup parah pada tiang APILL (Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas) pada tiang sebelah kiri dari sisi Timur. Tetapi disayangkan, pengemudi tersebut kabur dan tidak bertanggung jawab. Sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun2022 pasal 275 ayat (2) Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul hari ini Rabu, 14 Agustus 2024 melaksanakan perbaikan APILL di simpang lima Baleharjo dengan mengganti tiang dan perbaikan kelistrikan. Begitu pentingnya APILL atau yang lebih dikenal masyarakat Lampu Merah, maka sudah barang tentu keberadaan APILL ini harus dijaga, dirawat dan dipelihara secara berkala. Pemeliharaan maupun perbaikan APILL harus mengacu kepada kewenangan pemilik ruas jalan atau lokasi keberadaan APILL itu. Sebagai contoh APILL yang letak posisinya antara Jalan Nasional maka kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau Balai Transportasi Darat, APILL yang letak posisinya di Jalan Provinsi maka kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi sedangkan yang terletak di Jalan Kabupaten maka kewenangan pemeliharaan, perbaikan dan penggantian komponen APILL ada di Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten.

Dihimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan, lengkapi dokumen administrasi kendaraan, gunakan kendaraan yang laik jalan serta patuhi dan laksanakan tata tertib berlalu lintas.



Kembali