PENYERAHAN PENGHARGAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP) ATAU CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TAHUN 2023
Jum’at, 21 Juni 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul selaku Sekretariat CSR melaksanakan kegiatan Penyerahan Penghargaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada perusahaan yang telah memberikan laporan kegitan CSR-nya pada tahun 2023. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan perwujudan komitmen badan usaha atau Lembaga Non Pemerintah untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan atau lembaga sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Tanggung jawab sosial perusahaan ini memiliki dua manfaat. Pertama, manfaat bagi pemerintah, dimana dengan keberadaan TSP diharapkan dapat bersinergi dalam pendanaan prioritas pembangunan daerah dan kedua, manfaat TSP bagi perusahaan adalah menunjukkan itikad baik, kepedulian kepada masyarakat dan komitmen dalam mendukung pembangunan daerah.
Perkembangan pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gunungkidul setiap tahunnya selalu meningkat, dimana pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.347.678.975, kemudian pada tahun 2020 sebesar Rp. 9.513.985.077, dan tahun 2023 sebesar Rp. 16.055.414.571, dari sejumlah 55 perusahaan atau Lembaga Non Pemerintah yang menyampaikan laporan pelaksanaan CSRnya, yang mencakup 3 kelompok program yaitu bantuan langsung masyarakat, program bina social dan bina lingkungan, dan program kemitraan.
Untuk mendukung pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sedang menyiapkan alat bantu kerja berbasis digital yang nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi Badan Usaha dalam perencanaan/usulan kegiatan TSP atau CSR, pelaporan realisasi kegiatan TSP tau CSR geo tagging berupa informasi lokasi serta kegiatan TSP atau CSR.
Kegiatan Penyerahan Penghargaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menghadirkan perusahaan atau Lembaga non pemerintah yang telah melaporkan pelaksanaan program TSP atau CSR tahun 2023 serta perangkat daerah mitra atau yang terkait dengan pelaksanaan program TSP atau CSR.
Kembali