PEMERIKSAAN RKM KALURAHAN PENERIMA PROGRAM PAMSIMAS TAHUN 2024 KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Kabupaten Gunungkidul setiap tahun selalu mengupayakan pemenuhan layanan penyediaan air minum karena masih terdapat beberapa wilayah belum memiliki akses air minum perpipaan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selalu menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang diharapkan dengan adanya PAMSIMAS di Kabupaten Gunungkidul dapat mengurangi kesulitan masyarakat Gunungkidul terkait penyediaan air minum perpipaan. Pada tahun 2024 Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi PAMSIMAS sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 775/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun Anggaran 2024. Terdapat 6 (enam) kalurahan sasaran penerima PAMSIMAS di Kabupaten Gunungkidul (4 desa paska dan 2 desa baru) yaitu Kalurahan Jatiayu (Kapanewon Karangmojo), Kalurahan Kalitekuk (Kapanewon Semin), Kalurahan Salam (Kapanewon Patuk), Kalurahan Sampang (Kapanewon Gedangsari), Kalurahan Tegalrejo (Kapanewon Ngawen), dan Kalurahan Watusigar (Kapanewon Ngawen).
Rangkaian proses tahapan PAMSIMAS tahun 2024 telah dilakukan dimulai dari sosialisasi tingkat kabupaten dan tingkat kalurahan hingga pendampingan penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) sudah dilakukan bersama Tim Fasilitator Pendamping PAMSIMAS. Pada tahap perencanaan, setelah masyarakat menyepakati dalam forum Rembug Warga pada Pleno RKM, dokumen RKM selanjutnya dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh Tim PPK Air Minum Satker BPPW DIY beserta Pokja PKP Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah dilaksanakan di Bappeda Kabupaten Gunungkidul pada Kamis, 20 Juni 2024. Enam Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima PAMSIMAS tahun 2024 melalui wakil-wakilnya memaparkan substansi RKM dihadapan Tim PPK Air Minum Satker BPPW DIY dan Pokja PKP Kabupaten Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh Bappeda, Dinas PUPRKP, dan Dinas Kesehatan.
Besaran dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) PAMSIMAS tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul sebesar 400 juta rupiah per kalurahan. Pada masing-masing RKM ini menyasar 160 KK calon penerima manfaat dimana warga stunting sudah terakomodir sehingga total calon penerima manfaat adalah 960 KK. Adapun Pemerintah Kalurahan melalui dana APBKal dalam penguatan PAMSIMAS tahun 2024 akan cair pada tahun 2024 ini. Masyarakat sudah menyediakan In-Kind dengan bersedia menyediakan dana cair guna mewujudkan pembagunan sarana air minum di wilayahnya. Selain itu sebagai wujud rasa memiliki masyarakat (rasa handerbeni) pada PAMSIMAS tahun 2024 ini, terdapat dukungan dana In-Cash sebesar 14 juta rupiah (rata-rata) per kalurahan.
Perbaikan dan penyempurnaan atas pemeriksaan RKM dilakukan secara langsung pada acara rapat tersebut sehingga 6 dokumen RKM kalurahan sasaran PAMSIMAS tahun 2024 dapat langsung diserahkan kepada PPK Air Minum Satker BPPW DIY. Penyelesaian penyusunan dokumen RKM ini dapat terwujud berkat adanya kerjasama semua pihak baik semangat dan kegigihan para Pokmas, dukungan Pokja PKP, serta kerjasama Tim Fasilitator Pendamping dan Tim PC PAMSIMAS DIY
Kembali