Rakor Teknokratik RPJMD 2025-2029

Selasa, 9 Juli 2024 dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan Teknokratis RPJMD Tahun 2025-2029, di ruang rapat handayani. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, S.IP., M.Si, dihadiri oleh tim penyusun RPJMD 2025-2029, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dengan menghadirkan Tim dari Universitas Gadjah Mada yang dipimpin oleh Amirullah Setya Hardi, S.E., Cand.Oecon., Ph.D. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan saran dari perangkat daerah terhadap teknokratis RPJMD 2025-2029 yang akan di susun. Penyusunan teknokratis RPJMD selain menghimpun masukan dari perangkat daerah, juga harus berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD yang secara simultan disusun oleh tim KLHS RPJMD.

Inmendagri No. 1/2024 RPJPD tahun 2025-2045 merupakan inmen terabru yang menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029. Rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Penyerahan dokumen teknokratis paling lambat di serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul minggu keempat bulan Juli 2024 sebagai bahan materi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada tahun 2024. Dokumen tersebut memuat:
a. analisis gambaran umum kondisi daerah;
b. perumusan gambaran keuangan daerah;
c. perumusan permasalahan pembangunan daerah;
d. penelaahan dokumen perencanaan lainnya;
e. perumusan isu strategis daerah;
f. rekomendasi./renbangda



Kembali