Operasi Penertiban Reklame Kapanewon Patuk tanggal 13 Agustus 2024
Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melaksanakan Operasi Penertiban Reklame pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk dan alat media lainnya yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame.
Sasaran adalah Kapanewon Patuk serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum.
Kembali