Pendampingan Pengisian Monev SAQ PPID Kalurahan Tahun 2024, Kabid IKP : Kami Siap Mendampingi Sampai Selesai

Gunungkidul– Hari kedua Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), melaksanakan pendampingan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi di badan publik kalurahan pada tahun 2024 di RR Diskominfo Gunungkidul, Kamis (15/08/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kalurahan di wilayah Gunungkidul mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan.

Proses monev dilakukan dengan mengundang  badan publik di tingkat kalurahan, melakukan evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi, serta memberikan bimbingan dan saran untuk perbaikan. Diskominfo Gunungkidul juga berkomitmen untuk terus mendukung kalurahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang IKP Diskominfo Gunungkidul, Sumarno, S.ST.,M.M. 

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap kalurahan di Gunungkidul dapat memberikan akses informasi yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif" jujar Sumarno

"Bapak ibu OPD se-Kabupaten Gunungkidul mohon untuk melengkapi dokumen SAQ dengan jangka waktu 10 hari  mulai tanggal 19 Agustus - 28 Agustus 2024, kami juga siap mendampingi pengisian SAQ apabila mengalami kesulitan" tambahnya



Kembali