Ekspose Hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2024
Pengawasan kearsipan merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan kearsipan. Pengawasan kearsipan tersebut dilakukan dengan cara mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan yang telah dijalankan dibandingkan dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Apabila penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan di Perangkat Daerah (PD) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kearsipan, maka nilai pengawasan kearsipan tentu akan mencapai 100%. Begitu pula sebaliknya, apabila penyelenggaran kearsipan belum sesuai dengan ketentuan regulasi kearsipan yang berlaku, maka makin berkuranglah nilai pengawasan kearsipannya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal 2024 pada tanggal 22 April s.d. 22 Mei 2024 dan telah dilakukan pengolahan data serta penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) sehingga pada Kamis 8 Agustus 2024 dilaksanakan ekspose hasil pengawasan kearsipan internal yang menghadirkan seluruh perangkat daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, S.IP, M.Si. yang dalam arahannya menyampaikan selamat atas kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan yang hasilnya cukup memuaskan dengan rata – rata nilai baik. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan arsip di perangkat daerah telah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh peraturan kearsipan. Dan mohon ditingkatkan karena intrumennya jelas antara lain aspek penciptaan, pemeliharaan, penyusutan, sarana prasarana, dan SDM.
Sedangkan paparan ekspose disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kisworo, S.Pd,.M.Pd. yang menyampaikan bahwa pengelolaan arsip perangkat daerah mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun sehingga di tahun 2024 sudah tidak ada perangkat daerah yang berpredikat sangat buruk. Kekurangan terletak pada subaspek pemberkasaan, pemindahan, pemusnahan, penyerahan dan sarana prasarana. Ada beberapa perangkat daerah yang sangat baik kenaikannya dikarenakan adanya penambahan Arsiparis. Arsiparis dari formasi PPPK yang diadakan tahun 2024 ini sangat membantu terwujudnya pengelolaan arsip yang baik.
Berikut data hasil pengawasan kearsipan dari tahun 2018 s.d. 2024
TahunMemuaskan (A)Sangat Baik (BB)Baik (B)Cukup (CC)Kurang (C)Sangat Kurang (D)2018––1 PD2 PD3 PD41 PD2019––2 PD3 PD5 PD37 PD2020ditiadakan karena covid2021–2 PD1 PD5 PD28 PD10 PD2022–3 PD–7 PD29 PD8 PD20232 PD1 PD4 PD5 PD33 PD2 PD20243 PD1 PD22 PD14 PD7 PD–
Dan di tahun 2024 ini dari 47 (empat puluh tujuh) perangkat daerah terdapat 5 (lima perangkat daerah terbaik yaitu:
- Sekretariat Daerah predikat A (Memuaskan)
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan predikat A (Memuaskan)
- Dinas Perhubungan predikat A (Memuaskan)
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah predikat BB (Sangat Baik)
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak predikat B (Baik)
Kepada 5 (lima) perangkat daerah terbaik rencana akan diberikan piagam penghargaan pada resepsi peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. (bid. kearsipan)
Kembali