Pertemuan Audiensi AIHSP dengan Sekretaris Daerah Gunungkidul dalam Rangka Advokasi Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pengendalian, Pencegahan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kabupaten Gunungkidul

Sebagai tindak lanjut surat dari Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Nomor: 33/AIHSP/DIY/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024, perihal audensi dalam rangka advokasi pembentukan tim koordinasi daerah pengendalian dan pencegahan penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru (PIB), maka diselenggarakan kegiatan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Gunungkidul pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 di ruang rapat Nayotama Sekretariat Daerah, yang bertujuan untuk menjalankan amanat Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 400.5.2/1387/SJ tentang Penjegahan dan Pengendalian terhadap Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Daerah.

Kegiatan pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, AIHSP, Kepala Bidang Kesehatan P2 Provinsi D.I Yogyakarta, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

Tugas Tim Koordinasi Daerah, antara lain :

  1. Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan dukungan kebijakan di daerah
  2. Menyelenggarakan forum koordinasi teknis dalam rangka pelaksanaan peningkatan kemampuan pencegahan dan deteksi
  3. Melaksanakan Penilaian Resiko
  4. Mengkoordinasikan pemetaan resiko setelah adanya rekomendasi situasi penyakit
  5. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen rencana kontingensi
  6. Mengkoordinasikan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di daerah
  7. Mengkoordinasikan peningkatan kualitas dan kapasitas jejaring laboratorium yang menjadi kewenangan daerah
  8. Merekomendasikan penentuan tindakan pengendalian dan penentuan mekanisme darurat
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
  10. Menyusun laporan secara berkala

Sehubungan dengan pendanaan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit Infeksius baru dibebankan pada :

  1. APBD
  2. APBDesa
  3. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pembinaan dan pengawasan Tim Koordinasi Daerah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pertemuan audensi AIHSP dengan Sekretaris Daerah Gunungkidul dalam rangka advokasi menghasilkan beberapa point antara lain :

  1. Membentuk Tim Koordinasi Daerah
  2. Menyiapkan dukungan pelaksanaan dengan melibatkan berbagai unsur di daerah (Pentahelix)
  3. Mengintegrasikan SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota
  4. Melaksanakan peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui surveilans terpadu dan SBM
  5. Melaksanakan tindakan pengendalian dan mekanisme darurat melalui respon cepat dan respon komprehensif
  6. Menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Kesmas, Keswan dan Kesling untuk melakukan :
  • Melaksanakan diseminasi pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB kepada Panewu dan Lurah.
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB dengan melibatkan Panewu dan Lurah serta para pihak terkait lainnya                                    7.  Mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada Lurah untuk melaksanakan pengorganisasian relawan di tingkat kalurahan dalam rangka melaksanakan SBM sesuai kewenangan desa


Kembali