Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular Tahun 2024

Untuk memperkuat kerjasama dan kemitraan dengan lintas sektor yang mana sebagai upaya meningkatkan sinergitas dan efektivitas pemberantasan penyakit hewan menular di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan pertemuan koordinasi dalam rangka pembahasan usulan rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemberian kompensasi dan/atau bantuan pemberantasan penyakit hewan menular pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 08.30 – 13.00 WIB, bertempat di Ruang Aula lantai 3 kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul.

Kegiatan pertemuan ini dihadiri oleh seluruh OPD yang berkaitan langsung dengan pembentukan rancangan peraturan bupati antara lain : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat (4) dan pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 tahun 2023 tentang  Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Sesuai Regulasi dan penganggaran daerah yang perlu perencanaan yang matang dalam mewujudkan ketentraman dan berkeadilan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.

Adapun pertemuan ini menghasilkan Draft Rancangan Peraturan Bupati yang akan diusulkan dan perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan daerah untuk alokasi penganggarannya serta kebijakan yang berpihak pada perekonomian masyarakat secara umum.



Kembali