Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Gunungkidul 2025-2029

Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah mulai dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Guberbur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Oleh karena itu, Kepala Daerah terpilih harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD merupakan salah satu tahapan dalam persiapan penyusunan dokumen RPJMD. Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah yang sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memuat gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah serta permasalahan dan isu strategis daerah jangka menengah.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di Tahun 2024 tersebut, maka sesuai Pasal 42 Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rancangan Teknokratik RPJMD harus diselesaikan sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Sehubungan dengan arahan tersebut, maka Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mempersiapkan tahapan penyusunan RPJMD yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD. Sebagai perwujudan amanat peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2024 melakukan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 dengan berpedoman pada dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045 dengan menggunakan metode dan kerangka pikir ilmiah untuk menganalisis kemampuan keuangan daerah jangka menengah, menganalisis permasalahan pembangunan jangka menengah, serta menganalisis isu strategis daerah jangka menengah berdasarkan gambaran umum kondisi daerah yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan RPJMD. Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2029 yang disusun ini, nantinya akan menjadi pedoman bagi para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam penyusunan visi dan misi pembangunan jangka menengah, serta program prioritas pada Pemilihan Kepala Daerah di Tahun 2024.
Kembali