Perubahan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024

Rumusan program kegiatan dalam RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 telah dirancang untuk memastikan keberlanjutan upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah tahun sebelumnya. Dalam RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 telah direncanakan arah dan kebijakan operasional pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2024.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 menjadi pedoman dan acuan bagi Bupati bersama DPRD dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Rencana Kerja Pemerintah Daerah juga merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diketahui capaian kinerja RPJMD sebagai wujud kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun yang bersangkutan.

Memperhatikan hasil evaluasi atas pelaksanaan APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024 hingga semester 1, adanya perubahan asumsi pendapatan, pergeseran belanja dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab VI butir B.2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD yang didasarkan pada Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila terjadi:

  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
  3. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
  4. keadaan darurat;
  5. dan/atau keadaan luar biasa.


Kembali