Monitoring dan Pembinaan Juru Parkir

(Wonosari, 21 September 2024) Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul melalui Seksi Perparkiran melaksanakan Monitoring dan Pembinaan kepada Juru Parkir di Pantai Krakal. Pembinaan kali ini berfokus pada Pemungutan  retribusi Parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perparkiran.

Giat ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para petugas parkir agar dalam operasionalnya selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan, serta melaksanakan tugas dengan menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Sopan) dalam melaksanakan pelayanan parkir.

Untuk Juru Parkir di himbaun untuk menata kendaraan dengan baik serta utamakan keamanan, kelancaran lalu lintas, serta kebersihan di;lingkungan.



Kembali