Monitoring PBB

PLAYEN_Dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengadakan Penagihan  pajak PBB-P2 pada hari Selasa (10/9/2024)  di Padukuhan Nogosari II, Kalurahan Bandung,  Kapanewon Playen. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Bandung,  T.LIanawati dari Kapanewon Playen,Pengelola Pajak, Dukuh dan BKAD Gunungkidul.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.
Capaian penerimaan Pajak PBB P2 Tahun 2024 sampai bulan Agustus Kalurahan Bandung  yaitu 68 persen. Manrti Pajak  Playen Analis Penagihan Pajak Subbidang Penagihan Pajak menyampaikan kepada Dukuh untuk mengingatkan masyarakat yang belum membayar PBB agar bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Ia meminta para dukuh membantu percepatan pembayaran PBB yang akan disetorkan ke pemerintah daerah melalui tempat pembayaran yang sudah ditunjuk.
Dalam kesempatan ini dukuh Nogosari II  juga menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dihadapi dilapangan antara lain Wajib Pajak yang diluar kota sehingga kesulitan dalam menyampaikan surat tagihan maupun SPPT untuk tahun berjalan.
Lurah Bandung (Edi Mawal) selaku Lurah berharap Penagihan dan monitoring tersebut bisa mengatasi kendala di lapangan sehingga ada peningkatan realisasi PBB di Kalurahan Bndung terutama untuk tahun 2024 dapat segera lunas sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024 mendatang.



Kembali