RPJPD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2025-2045

RPJPD sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun disusun berdasarkan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang dalam penyusunannya telah diselaraskan dan berpedoman kepada RPJPN, RPJPD Provinsi dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.

Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam 4 (empat) tahapan perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan yaitu Periode 2025-2029, Periode 2030-2034, Periode 2035-2039, dan Periode 2040-2045. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakaan dan sasaran pokok RPJPD. RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, rencana pembangunan jangka panjang daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan rencana tata ruang wilayah.  RPJPD menjadi pedoman bagi :
a. Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD; dan
b. calon Bupati dan wakil Bupati dalam perumusan materi visi, misi, dan program./renbangda



Kembali