Koordinasi Lapangan terkait Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Patung Topeng Pentul, Kalipentung, Patuk

(Selasa, 01/10/2024) Menindaklanjuti laporan dari Kepolisian Resor Gunungkidul perihal rekayasa lalu lintas di simpang Patung Pentul, Kalipenthung, Kapanewon Patuk  maka terkait hal tersebut personal Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama personil Polres Gunungkidul yaitu Kanit Dikyasa beserta jajarannya  melaksanakan survey lokasi jalur dan ruas jalan di simpang Patung Pentul.  Kepolisian Polres Gunungkidul mengeluhkan arus lalu lintas dari arah ruas jalan Kalipenthung-Putat yang bergabung dengan jalan utama Yogjakarta-Wonosari seringkali mempercepat laju kendaraan dan tidak memperhatikan arus dari barat atau dari Yogyakarta, sehingga kendaraan dari arah barat kaget dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil survey di lapangan perlu ditambahkan rambu lalu lintas berupa rambu stop dari kedua sisi ruas jalan Kalipenthung-Putat dan marka stop line di mulut simpang agar pengguna jalan bisa lebih berhati-hati dan memperlambat laju kendaraan sebelum bergabung dengan ruas jalan utama Yogjakarta-Wonosari.

Diharapkan dengan penambahan rambu lalu lintas dan marka stop line ini dapat mengurangi permasalahan lalu lintas di lokasi tersebut dan meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Anggaran untuk pengadaan rambu lalu lintas dan marka jalan tersebut akan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2024. Dihimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu utamakan keselamatan berlalu lintas dan kepada masyarakat apabila menemukan permasalahan terkait perlengkapan jalan seperti lampu APILL mati, atau rambu lalu lintas rusak bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan agar bisa segera ditindaklajuti.



Kembali