Forum PPID DIY : Strategi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Mencegah Sengketa Informasi

Gunungkidul- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-DIY dengan tema "Strategi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Mencegah Sengketa Informasi” di RM Jogo Segoro Pantai Ngandong, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Agenda rutin yang dihadiri oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Diskominfo Provinsi, Diskominfo Bantul, dan Diskominfo Kota ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk menciptakan komunikasi yang lebih baik dan mencegah potensi konflik.

Kepala Dinas Kominfo Gunungkidul, Setiyo Hartato dalam sambutannya menjelaskan bahwa teknologi informasi memainkan peran penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat. “Partisipasi aktif masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi dapat membantu menyelesaikan isu-isu yang mungkin muncul dan mengurangi kemungkinan perlawanan,” ujarnya.

“Dalam hal ini kami, Dinas Kominfo Gunungkidul telah membentuk 1429 Kelompok Informasi Masyarakat dan telah dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul, mereka memiliki tugas untuk mendesiminasikan informasi terkait potensi wilayah padukuhan dan keistimewaan yang dimiliki padukuhan” tambah Setiyo

 

Forum ini menghadirkan narasumber Akhmad Nasir, S.Sos selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi & Edukasi (ASE) Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Lebih lanjut Akhmad Nasir juga menjelaskan mengenai peraturan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan dari keterbukaan informasi salah satunya adalah untuk mengetahui kebijakan publik beserta program dan kebijakannya, serta mendorong pastisipasi masyarakat, jadi kalau segala sesuatu itu terbuka atau informatif, maka partisipasi masyarakat akan meningkat“ jelasnya. 

Adapun Strategi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemanfaatan Informasi untuk Mencegah Sengketa Informasi antara lain DIP & DIK harus lengkap & update minimal 6 bulan sekali, mudah diakses, Kompetensi PPID bukan hanya mengelola informasi publik tapi juga antisipasi penanganan sengketa, Komunikasi-koordinasi PPID & atasan PPID, Mekanisme permohonan-keberatan yang mudah & interaktif, Edukasi kepada masyarakat.

Dalam hal ini Dinas Kominfo Gunungkidul berharap, melalui forum ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya informasi yang transparan dan akurat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan saling mendukung.



Kembali