BIMTEK PENGELOLAAN KEARSIPAN DAN PERSURATAN BAGISEKRETARIAT PANWASLU KECAMATAN TAHUN 2024
Jumat. 27 September 2024 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Bimtek pengelolaan kearsipan dan persuratan bagi sekretariat Panwascam se Kabupaten Gunungkidul.Kegiatan yang diselenggarakan di Uthy Bakery anda Resto Playen itu dibuka oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunjngkidul divisi SDMOD, Retnoningsih, M.M.Pd..Pada kesempatan itu Retnoningsih mengatakan bahwa pengelolaan kearsipan dan persuratan di lingkungan Bawaslu dan Panwascam belum sesuai dengan kaidah kearsipan yang baku, sehingga masih banyak arsip yang menumpuk di kantor Bawaslu termasuk arsip Pemilu 2009 sampai dengan 2019. Oleh sebab itu Retnoningsih dengan diselenggarakannya bimtek kearsipan ini diharapkan pengelolaan kearsipan di sekretariat Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjadi lebih baik.
Bimtek kearsipan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Taufan Hidayat, S.IP Arsiparis Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Aninndi Galih Valifauzy Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sebagai narasumber pertama Taufan menyampaikan materi pengelolaan arsip dinamis Bawaslu mulai dari penciptaan sampai dengan penyusutan arsip. Pada kesempatan ini Taufan mengatakan bahwa di lingkungan Bawaslu sudah ada peraturan tentang kearsipan yang ditetapkan oleh Bawaslu RI yang harus dipedomani oleh bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan Panwascam, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bawaslu Nomor 10 , 11, 12, 13, dan 14 tahun 2020, Apabila peraturan ini dilaksanakan maka pengelolaan kearsipan di sekretariat Panwascam dan sekretariat Bawaslu akan berjalan baik. Selain itu untuk arsip yang sudah habis masa retensinya dan menurut Jadwal Retensi Arsip berketerangan permanen untuk segera diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah dan yang berketerangan mustahil untuk segera dilakukan proses pemusnahan.
Aninndi Galih Valifauzy yang menjadi narasumber kedua menekankan pengelolaan arsip di sekretariat Panwascam untuk berpedoman pada peraturan Bawaslu terutama dalam penomoran surat yang klasifikasinya masih banyak kesalahan, sehingga menyulitkan dalam pemberkasan dan penyusutan arsip. Galih meminta sekretariat Panwascam untuk membuat daftar arsip dan berita acara pemindahan arsip ke Sekretariat Bawaslu, karena selama ini pemindahan arsip sekretariat Panwascam ke sekretariat Bawaslu tidak ada daftar dan hanya ditali atau dimasukkan karung . Sekretariat Bawaslu sebagai unit kearsipan mengalami kesulitan dalam penataan arsip karena yang diterima dari sekretariat Panwascam berupa arsip kacau. Galih juga mengatakan akan segera melakukan pendataan terhadap arsip yang tersimpan di sekretariat Bawaslu untuk proses penyusutan arsip berupa penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Kembali