Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Tanjungsari, 29 Oktober 2024 pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di kalurahan oleh Tim RB Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul di Kalurahan Kemiri dan Ngestirejo.

Pada monitoring dan evaluasi  di Kalurahan Kemiri kali ini menekankan adanya kenaikan status desa menyadi swakarya pada aplikasi prodeskel, perlunya penganggaran stunting dalam BKK reformasi birokrasi kalurahan, perlunya digitalisasi dan percepatan pelayanan seperti layanan akta kematian dapat dilayani secara cepat, perlunya updating informasi melalui SID desa, sensus aset desa agar dapat segera diselesaikan mengingat batas waktu tinggal 2 bulan, penggunaan Tandatangan elektronik, pengarsipan dokumen yang lebih dari 5 tahun dan penyimpanann arsip aktif, adanya maklumat pelayanan seperti adanya banner anti gratifikasi sebagai langkah awal jangka pendek yang ditempatkan di pelayanan umum, serta jangka panjang adanya SOP tentang tindakan anti gratifikasi yang berkerjasama dengan inspektoret daerah. Adapun jika kalurahan akan berinovasi harus dilandasi oleh perkal seperti inovasi digitalisasi presensi kehadiran harus ada perkal terlebih dahulu. Sedangkan hasil monitoring assesment Reformasi Birokrasi di Kalurahan Ngestirejo juga tidak berbeda jauh dari Kalurahan Kemiri, hanya saja terdapat tambahan adanya salinan dari pengawasan keuangan kalurahan oleh Bamuskal .



Kembali