Satuan Polisi Pamong Praja memasang papan larangan berjualan ditrotoar dan larangan mengemis dilampu merah

Satuan Polisi Pamong Praja telah memasang papan larangan berjualan ditrotoar dan larangan mengemis dilampu merah. Papan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tertuju di beberapa titik di Wilayah Kota Wonosari.

Sebanyak 6 Papan Pengumuman Larangan telah dipasang pada Senin 28 Oktober 2024.
Melalui pemasangan papan larangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul lewat Satuan Polisi pamong Praja menyampaikan kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti berjualan ditrotoar (Tempat Hak Pengguna Jalan Kaki) dan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti mengemis, mengamen, menggelandang di persimpangan dan ruas jalan tertentu.

Pemasangan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat luas.



Kembali