Panewu Beserta 5 Lurah se-Purwosari Menerima Penghargaan Lunas PBB-P2 Tahun 2024

Pada Kamis (31/10/2024) Panewu Purwosari Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos.,MIP. beserta Lurah 5 Kalurahan di Kapanewon Purwosari menghadiri acara penghargaan Wajib Pajak Lunas PBB-P2 Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewoko Projo Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan kepada Kalurahan-kalurahan  yang telah melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Kapanewon yang lunas PBB-P2 se-Gunungkidul ada 3, yaitu Kapanewon Purwosari, Gedangsari dan Girisubo. Seluruh Kalurahan di Kapanewon Purwosari masuk dalam kategori lunas PBB, sementara untuk Kapanewon Purwosari juga mendapat penghargaan atas capaian menyelesaikan tanggungan pajak sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Plt. Bupati Gunungkidul, Bp. Heri Susanto, S.Kom.,M.Si. secara langsung memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan Kalurahan maupun Kapanewon yang sudah melunasi tanggungan mereka. Dalam sambutannya,  beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas partisipasi pelunasan PBB perdesaan dan perkotaan tahun ini.

Pada awal bulan maret lalu pendistribusian & Simbolis Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2024 telah dilaksanakan ke 5 Kalurahan di Purwosari oleh Tim BKAD Kabupaten Gunungkidul. Untuk Kalurahan Giripurwo menerima sejumlah 7.714 lembar sppt dengan jumlah ketetapan pajak Rp. 209.316.439,00 , Kalurahan Giricahyo : 3.197 lembar sppt dengan jumlah ketetapan Rp. 133.760.671,00 , Kalurahan Girijati : 3.371 lembar sppt dengan ketetapan Rp. 126.441.846,00 , Kalurahan Giriasih : 2.420 lembar sppt dengan ketetapan Rp. 88.564.438,00 , dan Kalurahan Giritirto : 4.373 lembar sppt dengan jumlah ketetapan Rp. 198.394.857,00. Total untuk Kapanewon Purwosari jumlah SPPT obyek pajak : 21.075 lembar, dan total ketetapan : Rp. 756.478.251,00.

Setelah menerima lembaran SPPT, dengan bimbingan Bapak Surisman (Mantri Pajak BKAD untuk Kapanewon Purwosari) secara sigap para Dukuh bergegas mengelompokkan SPPT PBB-P2 berdasarkan letak obyek pajak di blok dan padukuhan mana saja. Hal ini untuk memudahkan pada Dukuh dalam hal pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Alhasil sebelum jatuh tempo 30 September 2024, PBB-P2 di 5 Kalurahan se-Purwosari telah lunas. 

Warga masyarakat Kapanewon Purwosari tergolong taat dan patuh dalam hal mebayar pajak, terbukti dari tahun ke tahun Kapanewon Purwosari selalu Lunas PBB-P2. Predikat Lunas pajak PBB-P2 di tingkat Kapanewon Purwosari yang sudah menjadi tradisi setiap tahun ini semoga kedepannya bisa tetap dipertahankan. 



Kembali