Penilaian Akreditasi UPT PKB Dishub Gunungkidul Oleh Kementerian Perhubungan RI
(Wonosari, 6 November 2024) Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, BPTD Propinsi DIY serta IPKBI melaksanakan penilaian akreditasi pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan akreditasi tersebut berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor : KP.4404/AJ.402/DRJD/2020 tentang akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.
Manfaat akreditasi pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memastikan bahwa unit pelaksana uji berkala telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian kendaraan secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI. Ada beberapa aspek yang dinilai dalam akreditasi pengujian kendaraan bermotor meliputi lokasi tempat pengujian kendaraan bermotor, kompetensi tentang penguji, standar fasilitas prasarana pengujian, standar peralatan pengujian, keakurasian peralatan pengujian (kalibrasi) dan sistem informasi uji berkala. Ada hal yang penting dan perlu diperhatikan dalam akreditasi adalah pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam hal ini pengujian berkala kendaraan bermotor.
Harapan kedepan semoga pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul akan semakin baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya dalam melakukan uji kendaraan bermotor sebagai sarana untuk mengetahui kelayakan kendaraan bermotor sehingga keselamatan berlalu lintas dijalan akan lebih aman dan terjamin.
Kembali