Dishub Gunungkidul Lakukan Pemusnahan Barang Kuasi
(Wonosari, 7 November 2024) Berdasarkan Surat Bupati Gunungkidul Nomor B/000.2.8.2/2041/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Izin Pemusnahan Barang Persediaan dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor B/000.2.8.2/2184/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 perihal Persetujuan Penghapusan, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul melakukan Pemusnahan barang persediaan berupa kuasi/karcis.
Hal ini dilakukan karena barang tersebut sudah tidak bisa dipergunakan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan barang milik daerah (BMD) adalah tindakan untuk mengelola aset yang sudah tidak lagi digunakan, rusak berat, atau kehilangan nilai guna, sesuai dengan aturan yang berlaku Pemusnahan ini diatur dalam keputusan bupati Gunungkidul nomor 7/KPTS/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Persediaan Barang Milik Daerah.
Dalam kegiatan tersebut dimpimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Drs. IrawanJatmika, M.Si dan turut di undang pihak pihak terkait yaitu perwakilan dari Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, dan Bidang Aset BKAD. Pemusnahan dilakukan dengen cara dibakar dan disaksikan oleh pihak terkait dan dari personil Dinas Perhubungan.
Kembali