Sosialisasi Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Bertempat di Dinas Perdagangan Gunungkidul pada hari Selasa,12 November 2024, Kepala Jawatan Keamanan Suyatin,S.AP hadir dalam acara Sosialisasi Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, hadir juga Kadis Perdagangan Gunungkidul, Satpol PP Gunungkidul, DPMPT Gunungkidul, BIN Gunungkidul, serta Kepala Jawatan Keamanan Se-Kabupaten Gunungkidul.
Adapun Hasil acara Sosialisasi Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ini meliputi :
* Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, dan menindaklanjuti SE Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2024
* Minuman beralkohol yang beredar di Gunungkidul dipastikan tidak berijin, karena di Gunungkidul tidak ada supermarket ataupun Hipermarket
* Kriteria yang dapat berijin yakni Restoran, dan Hotel minimal berbintang 3 ( minum di tempat)
* Di Gunungkidul baru ada 1 (satu) yang mengeluarkan ijin di Obelix View ( minum ditempat)
Kembali