Giat Ops.Miras Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Polres Gunungkidul

Giat Ops.Miras Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Polres Gunungkidul berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sinergi Operasi ini dipimpin langsung oleh AKBP Ary Murtini.,S.I.K, M.Si (Kapolres Gunungkidul) dan Edy Basuki, M.Si (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menindaklanjuti Intruksi Gubenur Nomor 4 Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Hari pertama kamis tgl 31/10/2024 pukul 19.00 wib s/d selesai, Operasi Gabungan menitik wilayah kapanewon wonosari, semanu, ponjong dan semin.
terdapat 5 titik yg menjadi Target Operasi, adapun 3 (tiga) ruko yang kita segel garis dengan police line, selain itu dilain tempat petugas juga menyita 6 botol mihol jenis oplosan, 2 botol ber dan 1 minuman berakohol.

Hari kedua jumat tgl 1/11/2024 pukul 19.00 wib s/d selesai, menyasar kembali wilayah kapanewon wonosari dan playen untuk melanjutkan Operasi di 6 titik, adapun petugas menemukan 6 botol minuman jenis bear.

Hari ketiga sabtu tgl 2/11/2024 pukul 19.00 wib s/d selesai, petugas gabungan melangkah ke wilayah kap. wonosari, tanjungsari dan saptosari, dalam operasi kini petugas mendapatkan 6 Target Operasi dan menemukan 92 botol mihol dengan berbagai jenis/merk.

Hari ke empat minggu tgl 3/11/2024 pukul 19.00 wib s/d selesai, petugas menggelar lagi giat operasi gabungan dan menyasar 4 titik Target Operasi di wilayah kapanewon Karangmojo, Semin dan Semanu.
Diwilayah tersebut petugas menyita kembali sebanyak 147 botol miras berbagai jenis/merk.

Selanjutnya semua barang bukti (BB) yang disita tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Gunungkidul.



Kembali