KUNJUNGAN VERIFIKASI TIM PENILAI NASIONAL ZI WBK/WBBM KE DISPUSSIP GUNUNGKIDUL
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional sesuai prinsip-prinsip Good Governance.Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2021- 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional, dengan target tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Guna akselerasi capaian ketiga sasaran tersebut, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.Pembangunan Zona Integritas (ZI) dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas, sehingga pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Adapun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Gunungkidul telah diusulkan dan meraih predikat sebagai ZI-WBK pada tahun 2021. Dan 2024 saat ini, diusulkan sebagai ZI-WBK menuju WBBM. Pelaksanaan audit telah dilakukan secara daring oleh Kementerian PAN-RB pada Senin 14 Oktober 2024 lalu dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan pada Kamis, 7 November 2024.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh dua personil dari Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PAN-RB, yaitu Puti Rahmawati, S.E. dan Laurensia Aryani Hutama, A.Md., Ak. yang ditanggapi secara langsung oleh Kepala Dinas dan segenap Tim internal Dispussip, didampingi tim dari Inspektorat Daerah dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul.
Verifikasi lapangan dilakukan secara bergantian dengan mengunjungi dan mewawancarai Tim internal ZI-WBK/WBBM Dispussip di dua lokasi yakni Gedung Layanan Perpustakaan dan gedung Depo Arsip.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus saat verifikasi lapangan diantaranya adalah data-data yang disusun secara berkelanjutan dengan kecenderungan naik atau turun terkait layanan inti perpustakaan dan kearsipan, capaian indikator kinerja utama kedua bidang, inovasi program dan kegiatan yang telah dilakukan berikut data capaiannya, serta perubahan dan pengembangan layanan yang telah dan terus dilakukan sejak menjadi ZI-WBK menuju WBBM secara berkesinambungan.
Selesai verifikasi lapangan, dilanjut dengan penyampaian hasil verifikasi kepada Tim ZI-WBK/WBBM Dispussip yang dihadiri pula oleh Tim Pendamping dari Inspektorat Daerah dan Bagian Organisasi Setda. Pada kesempatan tersebut, beberapa program inovatif yang telah dilakukan Dispussip diapresiasi oleh TPN diantaranya LAJANG CAKAP dan SAJISAKA untuk bidang perpustakaan, dan di bidang kearsipan sebagai pilot project SIKN dan JIKN, masuknya pengelolaan arsip sebagai salah satu indikator TPP, serta penerapan aplikasi Srikandi sebagai pendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Yang lebih penting dari program inovatif tersebut menurut TPN Puti Rahmawati, S.E. adalah sejauhmana lembaga-lembaga lain yang banyak melakukan studi tiru ke Dispussip Gunungkidul telah mengimplementasikan dan mereplikasi program inovasi tersebut.
Seperti diketahui, Dispussip Gunungkidul sering menjadi ajang studi tiru dari berbagai daerah. Selama kurun waktu Agustus 2023 sampai dengan September 2024, ada 13 lembaga yang berkunjung, yaitu dari DPK Kota Batu Malang Jatim, 12 Negara Colombo Plan, DPK Klaten Jateng, DPRD Grobogan Jateng, DPK Kota Bontang Kaltim, DPK Kabupaten Magelang, DPRD Kota Balikpapan, DPK Sukoharjo Jateng, DPK Bulukumba Sulsel, Tim Pansus DPRD, Sekda dan DPK Tulungagung, DPK Kab. Sumedang Jabar, DPK Kota Mataram NTB, dan Pansus DPRD Kabupaten Belitung.
Di sinilah peran penting Perangkat Daerah peraih predikat ZI-WBK/WBBM sebagai role-model reformasi birokrasiyang mampu menularkan virus-virus perubahan ke arah yang lebih baik, kepada pihak lain. Dispussip Gunungkidul tengah berupaya menuju ke arah itu dalam rangka penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas. (tiek).
Kembali