Study Tiru UPT PKB Kabupaten Karanganyar ke Dishub Gunungkidul
Wonosari (05/12/2024) Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Edy Suryanta, A.Ma., PKB, S.Sos., MAP pada hari ini menerima tamu dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar. Kunjungan kali ini selain beramah tamah juga membahas terkait dengan ketersediaan SDM penguji kendaraan bermotor, pelaksanaan kegiatan layanan uji kendaraan bermotor di lingkungan UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul juga membahas tentang migrasi SIM PKB yang terintegrasi ke BLUe Full Cycle.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pasal 78 dikatakan bahwa setiap unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memiliki dan menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. Sistem informasi tersebut, harus diintegrasikan dengan pusat data Direktorat Jenderal di Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk mengambil data dan mengirim data kendaraan serta hasil uji ke pusat data Kementerian Perhubungan.
Sesuai dengan Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/54/10/DJPD/2024 tentang Pedoman Penerapan Mekanisme BLUe Full Cycle yang terintegrasi, maka setiap Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota harus melakukan penyesuaian/pengembangan atau update terhadap Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor agar dapat melakukan penerapan BLUe Full Cycle.
Saling berbagi informasi dari masing masing kabupaten dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya bagi penerima layanan uji kendaraan bermotor adalah tujuan utama dari pertemuan kali ini.
Kembali