SOSIALISASI JAMINAN SOSIAL DI GADING

PLAYEN_ 3/12/2024, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Tujuannya adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja saat kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup dasar selama mencari pekerjaan baru.

Manfaat yang bisa didapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah beragam. Dengan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial dan perlindungan ekonomi jangka panjang yang sangat penting, ungkap Narasumber dari BPJS Cabang Gunungkidul pada acara Sosialisasi BPJS di Kalurahan Gading., hadir dalam kesempatan ini , PAnewu PLayen, Lurah Playen, DPMKP2KB Gunungkidul dan Kader di Kalurahan Gading.



Kembali