Operasi Penertiban Reklame pada hari Selasa, 17 Desember 2024

Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melaksanakan Operasi Penertiban Reklame pada hari Selasa, 17 Desember 2024 Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk dan alat media lainnya yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame.

Sasaran adalah Kapanewon Semanu serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum



Kembali