Dishub Gunungkidul Lakukan Pembahasan Perjanjian Sewa Menyewa Los dan Kios dengan Penyewa di Terminal Semin Tahun 2025
(Semin,19-12-2024) Menindaklanjuti diterbitkannya Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dishub Gunungkidul melalui Bidang Angkutan dan Terminal seksi Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat mengenai pembahasan perjanjian sewa menyewa los dan kios untuk tahun 2025 di Terminal Tipe C Semin. Peserta rapat terdiri dari para penyewa los dan kios yang ada di Terminal Tipe C Semin.
Bapak Sigit Wijayanto, S.Sos, MM selaku Kepala Bidang Angkutan dan Terminal, beliau menyampaikan apresiasi kepada para penyewa yang telah hadir dan menekankan pentingnya komunikasi terbuka untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selanjutnya, Plt. Kepala Seksi Terminal, Bapak Edy Suryanta, S.Sos, M.A.P., memberikan penjelasan mengenai perubahan tarif dan metode pembayaran sewa los dan kios untuk tahun 2025. Beliau memaparkan rincian perubahan tarif serta alasan yang mendasari perubahan tersebut, termasuk adanya penyesuaian untuk mendukung operasional terminal. Metode pembayaran yang baru juga diperkenalkan dengan pembayaran satu kali dalam satu tahun dan dibayarkan pada awal saat sewa.
Para penyewa Los/Kios diberikan waktu untuk mempelajari perubahan tersebut sebelum menandatangani perjanjian baru. Dengan harapan semua pihak dapat menjalankan kesepakatan yang telah dibahas demi kelancaran operasional khususnya di Terminal Semin.
Kembali