Penandatanganan Perjanjian Sewa Aset di Terminal Semin
(Semin, 14 Januari 2025) Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan pemanfaatan atau penggunaan agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Terminal Tipe C Semin sebagai prasarana transportasi jalan dalam menjalankan fungsinya sebagai tempat keperluan menaikkan dan menurunkan orang atau barang, tempat beristirahat bagi awak bus dan kenderaan sebelum memulai lagi perjalanan, serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kenderaan umum, yang merupakan wujud simpul jaringan transportasi (UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) harus dapat bekerja secara optimal dan efisien, sehingga dapat mendukung mobilitas penduduk, ketertiban lalu lintas, disamping itu Terminal juga berfungsi sebagai sarana penunjang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi. Untuk memenuhi tugas tersebut maka Terminal harus efektif agar dapat memenuhi tuntutan pelayanan yang sebaik-baiknya, dimana pelayanan ini menyangkut pandangan pihak-pihak yang terkait yaitu pihak pengelola Terminal dalam hal ini pemerintah (regulator) dan pihak pengguna jasa layanan (operator dan User).
Dalam hal pengelolaan aset dengan pertimbangan pemanfaatan aset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul di Terminal Tipe C Semin yaitu berupa Kios dan Los. Pemerintah Daerah dalam hal ini menyerahkan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan pengelolaan aset telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan aset berupa perjanjian sewa menyewa Los dan Kios di Lantai 2 Terminal Tipe C Semin. Kegiatan tersebut juga merupakan penerapan Peraturan Daerah yang baru mengenai tarif yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Sistem pembayaran sewa pada perjanjian ini berbeda dengan perjanjian sebelumnya yang menggunakan sistem retribusi harian. Retribusi harian dilaksanakan dengan dipungut harian sesuai dengan objek retribusi dan luasan, dipungut oleh petugas terminal. Pada perjanjian yang baru ini sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 dilaksanakan dengan sistem pembayaran satu kali dalam setahun dan dibayarkan pada awal proses perjanjian.
Dengan adanya pemanfaatan aset di Terminal Tipe C Semin ini diharapkan dapat meningkatkan sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan pelayanan Terminal sebagai prasarana pelayanan publik.
Kembali