Bidang Lalu Lintas Survey Analisis Dampak Lalu Lintas Aktivitas Penambangan Rakyat di Semin

Kamis (16 Januari 2025) Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah. Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan insfrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan, secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun, sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.

Kabupaten Gunungkidul merupakan suatu kabupaten yang pesat oleh pembangunan pusat kegiatan baru atau perubahan tata guna lahan, oleh karena itu menjadikan kebijakan Andalalin suatu kebutuhan yang tak terelakkan Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perhubungan telah mengimplementasikan kebijakan andalalin tersebut sebagai syarat untuk memperoleh Izin Amdal/ UKL-UPL. Bentuk dari Andalalin tersebut yaitu berupa dokumen yang disusun oleh konsultan di bidang transportasi mencakup berbagai analisa dampak dari dibangunnya kegiatan baru tersebut, Dinas Perhubungan dalam hal ini bertugas sebagai tim penilai dan evaluasi yang memberikan rekomendasi mengenai dokumen yang dibuat. Perlu diketahui bahwa konsultan yang menunjuk pengembang, jika kegiatan pembangunan tersebut berada di jalan kabupaten/kota kewenangan dari Dinas Perhubungan Kab/Kota, jalan provinsi ke Dinas Perhubungan Provinsi, dan jalan nasional ke Kementerian Perhubungan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan hari ini yaitu melakukan survey lapangan terkait pengajuan saran Teknis Andalalin terkait Penambangan Rakyat Kaolin di kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin Kabupaten Gunungkidul, hal ini dilaksanakan dengan tujuan mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas di lokasi terdampak, yaitu mulai dari kelengkapan fasilitas lalu lintas, kelaikan kendaraan angkut, batas maksimal angkut, dan sarana prasarana pendukung lainnya.



Kembali