Diskominfo Gunungkidul Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Yogyakarta– Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul mengikuti evaluasi terkait pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat kalurahan yang diselenggarakan oleh (Diskominfo) DIY, 20 Januari 2025. Dalam Monev KIP Kalurahan Tahun 2024, terungkap bahwa mayoritas sengketa informasi terjadi akibat permohonan informasi yang tidak direspons atau ditindaklanjuti oleh kalurahan.
Data menunjukkan bahwa di tahun 2025, Kabupaten Gunungkidul memiliki 72 kalurahan dari total 108 yang menjadi fokus pengelolaan KIP. Hal ini sejalan dengan rencana aksi reformasi birokrasi kalurahan tahun 2023-2027, yang menekankan penguatan pengelolaan data dan informasi.

Peserta Monev tahun ini mencakup kalurahan yang telah dievaluasi pada tahun lalu untuk kembali mengukur kemajuan. Diskominfo DIY juga memperkuat pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui pelatihan keterampilan khusus bagi perangkat kalurahan.

Diskominfo DIY berencana memperluas pengelolaan KIP hingga tingkat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 dengan fokus utama pada pengelolaan Kalurahan Informatif Berbasis Publik (KIBP). Selain itu, uji akses informasi akan dilakukan secara berkala sepanjang tahun guna memastikan implementasi berjalan efektif.

Kepala Diskominfo DIY menegaskan bahwa badan publik harus memiliki derajat informatif yang tinggi demi mewujudkan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan sengketa informasi di tingkat kalurahan.



Kembali