Pelaksanaan Pra Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Kapanewon

Pasal 94 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan Bappeda untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan musrenbang RKPD kabupaten dan musrenbang RKPD kabupaten di kapanewon.

Menindaklanjuti hal tersebut maka dari tanggal 6 Januari hingga 13 Januari 2025 telah dilaksanakan Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026. Pra musrenbang yang diselenggarakan oleh 18 Kapanewon dengan menghadirkan seluruh perangkat kalurahan yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dengan dilaksanakannya pra musrenbang sebelum acara pembahasan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kapanewon, perlu dilakukan pencermatan terhadap usulan yang diajukan kalurahan terhadap prioritas kapanewon yang harus sesuai dengan Syarat Ketentuan dalam Kamus Usulan yang telah ditetapkan. Pencermatan di seluruh kapanewon dengan pendampingan dari Bappeda untuk mendapatkan usulan prioritas yang selaras dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Hasil pencermatan pra musrenbang selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026./renbangda

#RKPD



Kembali