Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, maka dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2026 salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD.
Forum Konsultasi Publik (KP) RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 dilaksanakan di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul, pada hari Selasa, 14 januari 2025.
Forum Konsultasi Publik yang merupakan penyampaian rancangan awal RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Gunungkidul 2021-2026. KP dibuka oleh Bupati Gunungkidul dihadiri oleh seluruh kepala OPD Kabupaten Gunungkidul dan stakeholder yang ada di Kabupaten Gunungkidul, serta Kepala Bappeda Kabupaten/kota tetangga yang ada DIY dan Jawa Tengah.
Menghadirkan narasumber Kepala Bapperida DIY, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, dan akademisi Ahmad Ma’ruf, SE., M.Si, serta paparan Ranwal RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 oleh Kepala Bappeda Kabupaten Gunungkidul,yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, telah didapat saran dan masukan terhadap Ranwal RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 yang akan digunakan sebagai bahan dalam perumusan prioritas Tahun 2026./renbangda
Kembali