Evaluasi RKPD Triwulan IV Tahun 2024

RKPD tahun 2024 merupakan RKPD tahun ketiga untuk periode RPJMD 2021-2026. Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2024 ini berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang salah satunya mengamanatkan Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

            Penyusunan dokumen evaluasi ini dilaksanakan dengan memperhitungkan data evaluasi hasil RKPD maupun Rencana Kerja dari 47 (empat puluh tujuh) Perangkat Daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Adapun dasar acuan instrumen pengumpulan data yaitu formulir evaluasi hasil RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 sampai dengan bulan September, serta data sekunder yang relevan dan signifikan.



Kembali