penertiban reklame sesuai PERDA No.3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ijin Reklame di wilayah Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen.

Pada hari ini Rabu,12 Maret 2025 Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum seksi Operasional dan Pengendalian melaksanakan kegiatan penertiban reklame sesuai PERDA No.3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ijin Reklame di wilayah Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen.
Penertiban reklame yang melanggar PERDA No.3 Tahun 2008,masa berlaku ijin sudah habis dan pemasangannya di tempel di tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu, tiang rambu lalu lintas serta pohon perindang pinggir jalan.



Kembali